Ricky Ekaputra Foeh.,M.M Dosen FISIP UNDANA
KUPANG, Flobamora-News.com – Dalam konteks tata kelola pemerintahan modern, pelaksanaan seleksi jabatan seharusnya menjadi arena pertarungan gagasan, rekam jejak, dan kompetensi. Namun di Indonesia, realitas sering menunjukkan arah yang berseberangan. Praktik penempatan pejabat yang tidak relevan dengan bidang kelimuan dan pengalaman profesional masih berlangsung, bukan hanya di sektor publik tetapi juga pada BUMD, lembaga nonstruktural, dan unit-unit strategis daerah. Persoalannya tidak lagi sekadar salah urus birokrasi, tetapi kegagalan sistemik yang merusak fondasi meritokrasi.
Masalahnya berawal dari pandangan keliru yang menganggap jabatan sebagai “posisi administratif” yang dapat diisi oleh siapa saja selama memiliki kedekatan dengan kekuasaan. Padahal jabatan publik bukan sekadar kursi; ia merupakan mandat teknokratis yang membutuhkan keahlian substantif dan kemampuan manajerial berbasis ilmu. Ketika seseorang tanpa latar belakang Manajemen Sumber Daya Manusia terlibat sebagai panitia seleksi jabatan, maka kredibilitas proses seleksi otomatis runtuh. Bagaimana mungkin seseorang yang tidak memahami konsep kompetensi, asesmen, analisis beban kerja, dan standar kelayakan jabatan dapat menilai objektivitas peserta seleksi?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












