Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS)Flobamora-News.Com, Selasa (20/01/2026) – Suasana yang biasanya kondusif di lingkungan Kejaksaan Negeri Soe terganggu total pada hari ini, setelah oknum pegawai institusi penegak hukum tersebut melakukan serangkaian larangan terhadap tiga awak media yang ingin melakukan tugas peliputan. Larangan yang mencakup kegiatan wawancara dan jumpa pers di area kejaksaan telah menimbulkan kecurigaan yang kuat di kalangan masyarakat, pengacara, dan dunia pers lokal, bahkan dikhawatirkan sebagai bentuk upaya kriminalisasi terhadap pers di wilayah kabupaten TTS.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












