Dua TPS di Kabupaten Malaka Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Avatar photo
20190419 180233

Betun,  Flobamora-news.com – Dua TPS di Kecamatan Malaka Tengah,  Kabupaten Malaka akan menggelar Pemungutan Suara Ulang.

Hal itu diungkapkan Ketua KPUD Malaka,  Makarius Bere Nahak,  S. Fil kepada media ini di ruang kerjanya,  Jumat (19/04/2019).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Menurut Makarius,  salah satu TPS tersebut adalah TPS 03 Desa Suai,  Kecamatan Malaka Tengah.

Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS  ini terjadi karena masalah Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Warga Kabupaten Belu yang menjadi saksi Partai di TPS 03 tersebut tidak mengantongi A5”, ujar Ketua KPUD.

Pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya ketika pengawas TPS sedang makan siang di luar TPS.

Sedangkan TPS lain yang akan menggelar pemungutan suara ulang adalah TPS 04 Desa Kateri, Kecanatan Malaka Tengah.

“Kalau di Kateri itu kasusnya sama tetapi yang bersangkutan pemilih biasa. Yang bersangkutan mengantongi KTP beralamat Kabupaten Belu yang mencoblos tanpa mengatongi A5”, papar Marius.

Terkait dua kasus tersebut, pihak penyelenggara telah memutuskan untuk PSU.