Didampingi Kuasa Hukum “Anggelina Selan Laporkan Penyerobotan Tanah Di Polres TTS,Diduga pelaku Tak Tepati Janji

Avatar photo
IMG 20260327 194109 1

Soe.Flobamora-News.Com || Pada hari Senin, tanggal 30 Maret 2026 , proses hukum resmi dimulai untuk menangani kasus penyerobotan tanah yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. Saya selaku kuasa hukum telah secara resmi mendampingi korban, Ibu Anggelina Selan, dalam melaporkan tersangka Delson Ataupah (CS) ke Kepolisian Resor (POLRES) Timor Tengah Selatan.

Dengan nomor Laporan polisi yang resmi telah tercatat LP/B/209/III/2026/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menjadi bukti sah bahwa proses hukum untuk mendapatkan keadilan telah berjalan sesuai prosedur.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Kasus penyerobotan tanah ini diperkirakan dimulai sekitar tahun 2016, dimana pihak tersangka tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik sah tanah, memasuki lahan milik klien kami dan melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab. Mereka tidak hanya menguasai lahan tersebut secara sepihak, tetapi juga membangun struktur bangunan rumah serta mengolah sebagian lahan untuk kegiatan berkebun, semuanya dilakukan tanpa adanya izin atau kesepakatan apapun dengan pemilik tanah.