SOE, TTS .Flobamora-News.Com – Kuasa Hukum Arman Tanono, SH bersama kliennya menggelar konferensi pers di depan Pengadilan Negeri Soe, Rabu (3/6/2026), usai sidang pembacaan putusan perkara yang menjerat kliennya. Dalam kesempatan tersebut, Arman didampingi keluarga klien dan orang tua klien yang turut hadir menyaksikan putusan pengadilan.
Arman Tanono, SH menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soe yang telah menjatuhkan putusan pemaafan kepada kliennya. Menurutnya, putusan tersebut merupakan kewenangan hakim sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Hari ini Majelis Hakim menjatuhkan putusan pemaafan kepada klien kami. Dalam KUHP yang baru, khususnya Pasal 54, hakim memiliki kewenangan untuk memberikan putusan pemaafan. Artinya, meskipun terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, hakim dapat mempertimbangkan berbagai aspek sehingga menjatuhkan putusan pemaafan,” ujar Arman.
Ia menjelaskan bahwa sejak awal proses persidangan yang berlangsung sejak 7 April 2026, pihaknya telah melihat adanya sejumlah fakta dan pertimbangan hukum yang berpotensi mengarah pada putusan tersebut. Selama persidangan, kliennya bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












