SOE.Flobamora-News.Com – Tim kuasa hukum terdakwa Maria Aplonia Bana menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soe atas putusan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan Nomor Perkara PID.Sus/2026/PN Soe. Putusan yang dijatuhkan dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum terdakwa, Arman Tanono, S.H., menjelaskan bahwa proses persidangan telah berlangsung sejak Maret 2026. Dalam dakwaannya, JPU mengajukan dakwaan primer dan subsider dengan ancaman pidana antara tiga hingga lima belas tahun penjara.
“Selama proses persidangan, kami menemukan berbagai fakta hukum yang menjadi dasar pembelaan terhadap klien kami. Pada tuntutan yang dibacakan bulan lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut klien kami dengan pidana tiga tahun penjara. Namun, dalam putusan yang dibacakan hari ini, Majelis Hakim menjatuhkan vonis satu tahun delapan bulan penjara,” ujar Arman Tanono.
Ia menjelaskan bahwa kliennya telah menjalani masa penahanan sejak 4 November 2025 di Polda Nusa Tenggara Timur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












