Satu KTP dibayar Rp. 550.000, 00
KUPANG, Flobamora-news.com – Gubernur NTT telah mengeluarkan Moratorium terkait larangan kepergian Tenaga Kerja Indomesia asal NTT ke luar Daerah atau negara lain. Pencabutan Moratirium ini sampai sekarang belum diketahui Pasti. Namun Hal ini tidak diindahkan oleh Lasarus Sae mantan Kepala Desa Toianas Kecamatan Toianas Kabupaten TTS.
Hal ini diketahui saat petugas Satuan Tugas (Satgas) TKI Ilegal mencekal keberangkatan Satu orang tenaga kerja di Bandara Udara (Bandara) El Tari Kupang, pada hari Rabu (24/7/2019) sekitar pukul 09.50 Wita
Petugas Satgas TKI Nonprosedural mencekal Satu (01) Calon tenaga kerja nonprosedural didepan pintu cek in Bandara El Tari Kupang.
Tujuan Kupang-Surabaya-Medan via Lion Air JT 0695
Adapun data nama Calon Tenaga Kerja sebagai berikut :
Nama: Yohana Bani
TTL. : Oenunuh,30-08-1995
Jenis Kel. : Perempuan
Dik akhir :SD
Tujuan : Kupang-Medan
Alamat : Milli
RT/RW : 009/003
Desa/Kel : Milli
Kecamatan: Toianas
Kab : TTS
Bahwa calon tenaga kerja tersebut saat diinterogasi calon tenaga kerja tersebut mengaku ke Medan untuk membantu saudaranya melahirkan. Namun setelah didalami keterangannya ternyata Ia mengaku ke Medan untuk bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga dengan upah kerja Rp.1.500.000/bulan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












