KUPANG, Flobamora-news.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kupang menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Dokumen Review Strategi Sanitasi Kota (SSK) Kota Kupang Tahun 2019 di Hotel On The Rock, Rabu (18/9/2019).
Kegiatan dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kota Kupang, Ir. Elvianus Wairata, M.Si didampingi oleh Kepala Bappeda Kota Kupang, Jefry Edward Pelt, SH.
Kegiatan tersebut merupakan FGD ke-1 Review SSK Kota Kupang dalam proses Penyusunan Dokumen Review SSK Kota Kupang yang melibatkan banyak stakeholder untuk memperoleh masukan serta menyamakan persepsi terhadap rencana penanganan sistem sanitasi. Pihak-pihak yang diundang antara lain Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kupang, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Kupang, Kepala Balai Prasarana Permukiman (Praskim) Wilayah NTT, Ketua Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (Pokja AMPL) Propinsi NTT, Pimpinan UNICEF Propinsi NTT, Pimpinan PLAN Indonesia Perwakilan NTT, Pimpinan CARE Indonesia Cabang Kupang, Ketua Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) Propinsi NTT, Direktur PDAM Tirta Bening Lontar Kota Kupang, Kepala Puskesmas se-Kota Kupang, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 Dinas LHK Kota Kupang, kabid Penyehatan Lingkungan dan Promosi Kesehatan (Promkes) Dinkes Kota Kupang, Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan dan Pengendalian Dinas PUPR Kota Kupang, Kasi Pengembangan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum dan PLP (Penyehatan Lingkungan Permukiman) Dinas PUPR Kota Kupang dan Koordinator Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Kota Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












