Daerah  

PH Suku Rendu Bongkar Peran Pemda Nagekeo Dalam Perjanjian Ilegal

Avatar photo
1732867616237
Yohanes J. Gore, Photo dok; FlobamoraNews.com

Nagekeo, CHANEL7.ID – Sengketa tanah ulayat adat Suku Rendu kembali menjadi sorotan publik setelah fakta persidangan perkara perdata No 02/ pdt.G/2023/PN.Bjw di Pengadilan Negeri Bajawa menguak adanya manipulasi dalam proses pembuatan Berita Acara Kesepakatan Nomor 008/PEM-NGK/264/XI/2021. Kesepakatan yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Nagekeo pada 29 November 2021 itu diduga kuat dibuat di atas tanah Ulayat adat milik Suku Rendu tanpa melibatkan pemilik hak ulayat yang sah.

Objek yang disengketakan adalah NIB 493 seluas 250.700 m² dan NIB 496 seluas 77.800 m² yang terletak di Desa Rendubutowe, Kecamatan Aesesa Selatan, Nagekeo, tepat di titik nol pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Lambo.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dalam berita acara tersebut, terdapat dua pihak yang menandatangani kesepakatan yakni perwakilan masyarakat adat Suku Kawa dan perwakilan Suku Isa, Gaja, dan Redu.

Isi kesepakatan mengatur pembagian kompensasi ganti rugi tanah, yakni 60% untuk Suku Kawa dan 40% untuk Suku Isa, Gaja, dan Redu. Ironisnya, tanah yang dijadikan objek kesepakatan adalah tanah ulayat adat milik Suku Rendu berdasarkan historis, kewarisan adat, dan bukti administratif adat yang telah ada sejak lama termasuk berdasarkan Penetapan Panitia Pengadaan Tanah Program Strategi Nasional Nomor Induk Bidang tersebut.