“Herannya, Pemda Nagekeo dengan tahu dan mau tetap menginisiasi perbuatan hukum ilegal tersebut, padahal objek yang dijadikan berita acara bukan milik pihak yang membuat Berita acara Kesepatan dan menandatangani. Itu tanah ulayat Suku Rendu,” tegas Hans Gore.
Hak Ulayat Adat Suku Rendu Terabaikan
Hans Gore menguraikan bahwa Suku Rendu memiliki wilayah adat yang sah secara historis maupun administratif, meliputi 7 desa dan 1 kecamatan, yakni Kecamatan Aesesa Selatan.
Di wilayah tersebut, masyarakat adat Suku Rendu telah menempati, mengelola, dan melaksanakan ritual adat sejak ratusan tahun lalu. Termasuk di Dusun Malapoma, Desa Rendubutowe, lokasi yang kini menjadi objek sengketa.
“Sebelum hadirnya PSN Waduk Lambo, tidak pernah ada klaim ulayat dari suku lain. Hanya masyarakat adat Rendu yang mendiami dan menggunakan lahan itu, baik sebagai ruang hidup, lahan pertanian, maupun untuk ritual adat. Namun, tiba-tiba muncul berita acara yang justru membagi tanah itu untuk suku lain,” tegasnya.
Hans Gore menilai Pemda Nagekeo gagal menjalankan fungsi pengawasan. Pemda seharusnya mempertanyakan legal standing dan kedudukan hukum para pihak sebelum memfasilitasi penandatanganan berita acara tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












