“Kesepakatan itu mengandung klausal tidak halal karena objeknya adalah tanah ulayat milik suku lain. Dengan demikian, berita acara kesepakatan Nomor 008/PEM-NGK/264/XI/2021 batal demi hukum. Pemda Nagekeo tidak bisa berdalih sebagai fasilitator semata karena faktanya mereka ikut menandatangani dan melegitimasi perjanjian ilegal ini,” papar Hans Gore.
Pemicu Konflik dan Kegaduhan di Nagekeo
Menurut Hans Gore, tindakan Pemda Nagekeo yang “tidak cermat” telah membuka ruang konflik horizontal antar-suku di Nagekeo.
“Perilaku ketidakcermatan Pemda justru memberi ruang pencaplokan hak ulayat Suku Rendu. Alih-alih menjaga ketertiban, mereka menciptakan konflik baru antar-komunal. Ini jelas perbuatan melawan hukum dan tindakan ilegal yang tidak memenuhi syarat sah perjanjian,” pungkasnya.
Kesimpulan
Kasus Waduk Lambo kini bukan hanya soal konflik agraria, tetapi juga menyangkut otoritas negara yang dituding ikut melegitimasi perbuatan melawan hukum. Suku Rendu sebagai pemilik sah tanah ulayat merasa dikorbankan demi kepentingan proyek strategis nasional, tanpa penghormatan terhadap hak adat mereka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












