Daerah  

PH Suku Rendu Bongkar Peran Pemda Nagekeo Dalam Perjanjian Ilegal

Avatar photo
1732867616237
Yohanes J. Gore, Photo dok; FlobamoraNews.com

“Kesepakatan itu mengandung klausal tidak halal karena objeknya adalah tanah ulayat milik suku lain. Dengan demikian, berita acara kesepakatan Nomor 008/PEM-NGK/264/XI/2021 batal demi hukum. Pemda Nagekeo tidak bisa berdalih sebagai fasilitator semata karena faktanya mereka ikut menandatangani dan melegitimasi perjanjian ilegal ini,” papar Hans Gore.

Pemicu Konflik dan Kegaduhan di Nagekeo

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Menurut Hans Gore, tindakan Pemda Nagekeo yang “tidak cermat” telah membuka ruang konflik horizontal antar-suku di Nagekeo.

“Perilaku ketidakcermatan Pemda justru memberi ruang pencaplokan hak ulayat Suku Rendu. Alih-alih menjaga ketertiban, mereka menciptakan konflik baru antar-komunal. Ini jelas perbuatan melawan hukum dan tindakan ilegal yang tidak memenuhi syarat sah perjanjian,” pungkasnya.

Kesimpulan

Kasus Waduk Lambo kini bukan hanya soal konflik agraria, tetapi juga menyangkut otoritas negara yang dituding ikut melegitimasi perbuatan melawan hukum. Suku Rendu sebagai pemilik sah tanah ulayat merasa dikorbankan demi kepentingan proyek strategis nasional, tanpa penghormatan terhadap hak adat mereka.