Kuasa hukum Hans Gore menegaskan bahwa perjuangan masyarakat adat Rendu akan terus berlanjut, baik melalui jalur hukum maupun advokasi publik, untuk mendapatkan keadilan atas hak tanah ulayat yang mereka warisi secara turun-temurun.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












