Belu, Flobamora-news.com – Mantan Kepala Desa Nanaet, Kandrianus Taek diduga telah membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dengan melakukan pemalsuan tanda tangan Kaur Keuangan dan Sekretaris Desa. Hal ini terbukti dengan surat pernyataan penolakan SPJ oleh kedua penjabat desa tersebut pada tanggal 17 Juli 2019 lalu.
Dalam Surat Pernyataan Tersebut, Richardus Kasa selaku sekretaris Desa Nananet menyatakan bahwa dirinya keberatan dengan SPJ Kepala Desa Nanaet tahanp I (Penarikan Pertama) dengan nilai uang Rp 281.617.500 pada tahun 2019 atas nama Kandrianus Taek.
Adapun keberatan tersebut dilakukan dengan alasan bahwa terhitung dari Januari 2019 sampai dengan 21 Juni 2019, dirinya masih bertugas sebagai staf di Kecamatan Nanaetduabesi. Dirinya baru kembali bertugas di Desa Nanaet sebagai sekretaris desa pada tanggal 21 Juni 2019.
Melalui surat pernyataan tersebut, dirinya menyampaikan bahwa: pertama, bahwa dirinya menandatangani kwitasi untuk insentif kepala desa, Kaur, Kasie, RT/RW, Kepala Kewilayahan, Kader Posyandu, Ketua Suku, Tutor PAUD atas dasar hak mereka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












