Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mantan Kades Nanaet Diduga Buat SPJ Fiktif 281 Juta Dana Desa

Avatar photo
20191015 183821

Ketiga, semua kwitansi pertanggungjawaban yang termuat dalam SPJ atas nama Kandrianus Taek tidak dilakukan oleh dirinya sebagai Kaur Keuangan selain beberapa hal yang termuat pada poin dua.

Keempat, terhadap Sk yang berlaku dari tanggal 1 Januari 2019 sebagai Kaur Keuangan dirinya menyatakan bahwa dirinya memang menandatangani Kwitansi pembayaran insentif sebagai Kaur Keuangan. Akan tetapi, pada kenyataannya, dirinya hanya menerima insentif sebagai operator desa.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dua surat pernyataan penolakan itu dibuat karena melihat kejanggalan yang tampak. Kejanggalan itu dikarenakan pencairan Rp 281.617.500 Dana Desa Tahap I dilakukan pada tanggal 16 Mei 2019. Pembayaran dan semua proses belanja pun habis dilakukan pada hari yang sama. Ironisnya lagi, Hari itu (16/5/2019) adalah hari terakhir Sang Kepala Desa, Kandrianus Taek menjabat.

Baca Juga :  Angkatan Bunga Liar Buat Reuni di Seminari SMA Lalian

Kandrianus Taek yang dikonfirmasi media ini pada Selasa (29/10/2019) menjelaskan bahwa memang benar dirinya telah mencairkan Dana Desa sebesar Rp 281.617.500 pada tanggal 16 Mei 2019 untuk pembayaran hak para aparatur desa dan sejumlah item pembelanjaan lain yang sudah dilakukan dari Bulan Januari sampai Mei. Karena itu, semua tunggakan dan utang baru dibayar usai uang Dana Desa dicairkan.

“Pak dengar saya! Uang itu saya cairkan bersama bendahara desa, bukan saya sendiri. Uang yang dicairkan itu untuk pembayaran hak saya dan aparatur lain pas tanggal 16 (Mei, red). Kan saya berakhir (masa jabatan, red) tanggal 16,” ujarnya.

Baca Juga :  Tangis Air Mata Warnai Sidang Dengar Pendapat DPRD Belu terkait SK 204 Guru Tenaga Kontrak

Dijelaskan bahwa saat itu, belum ada satu pun aturan yang mengatur soal seorang kepala desa tidak boleh mencairkan Dana Desa di akhir masa jabatan. Hal ini sudah diklarifikasi di DPRD Belu.

“Belum ada aturan. Itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas PMD pada saat klarifikasi itu. Sehingga yang penting ada kwitansinya,” tuturnya.

Kandrianus juga menjelaskan bahwa semua pembayaran dan pembelanjaan beberapa item ATK dilakukan pada hari itu juga. Menurut Kandrianus, semua pembayaran harus dilakukan pada tanggal 16 Mei 2019 sebab itu adalah hari terakhir dirinya menjabat sebagai Kepala Desa.

Baca Juga :  Korem 161/Wira Sakti Peringati Hari Kesaktian Pancasila

Namun, jawaban Kandrianus ini tidak sesuai dengan kenyataannya. Banyak aparatur desa yang mengaku bahwa mereka dibayar bukan pada tanggal 16 Mei 2019. Salah satunya adalah sekretaris desa, Richardus Kasa. Richardus Kasa mengaku baru dibayar pada tanggal 18 Mei 2019. Artinya, Richardus dibayar oleh Kandrianus pada waktu Kandrianus sudah tak menjabat sebagai seorang k3oala Desa Nanaet.