“Saya baru dibayar pada tanggal 18 Mei 2019. Jadi kalau dia bilang semua dibayar pada tanggal 16 Mei, itu tidak benar,” bantah Richardus Kasa.
Menanggapi hal tersebut, Mantan Kades Nanaet, mengungkapkan bahwa dirinya itu adalah kesalahan dari sekretaris desa saat menjawab pertanyaan dari para pemeriksa. Karena itu, maka dirinya harus mengembalikan uang.
“Karena dia salah jawab maka, Di yang a harus tanggung resiko, dia harus kembalikan uang yang sudah diterima,” ujar Kandrianus seakan membenarkan apa yang sudah dilakukannya.
Terkait dengan surat pernyataan penolakan yang dilakukan oleh Kaur Keuangan, Fernando Burak yang menyatakan bahwa dirinya baru menjabat sebagai kaur keuangan pada tanggal 9 Mei 2019 jelang pencairan Dana Desa Tahap I, hal tersebut langsung dibantah oleh Kandrianus. Menurutnya, Fernando sudah menjabat sebagai Kaur Keuangan sejak bulan Januari silam. Hal ini sekaligus membantah semua poin dalam surat pernyataan penolakan yang dibuat oleh Fernando.
“Penolakan itu tidak masuk akal. Dia (Fernando, red) sendiri sudah diangkat menjadi Kaur Keuangan Desa Nanaet sejak Bulan Januari,” jelas Kandrianus walau tak mampu menyebutkan secara pasti tanggal berapa, Fernando diangkat menjadi Kaur Keuangan Desa.
Reporter: Ricky Anyan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.