Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mantan Kades Nanaet Diduga Buat SPJ Fiktif 281 Juta Dana Desa

Avatar photo
20191015 183821

“Saya baru dibayar pada tanggal 18 Mei 2019. Jadi kalau dia bilang semua dibayar pada tanggal 16 Mei, itu tidak benar,” bantah Richardus Kasa.

Menanggapi hal tersebut, Mantan Kades Nanaet, mengungkapkan bahwa dirinya itu adalah kesalahan dari sekretaris desa saat menjawab pertanyaan dari para pemeriksa. Karena itu, maka dirinya harus mengembalikan uang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Karena dia salah jawab maka, Di yang a harus tanggung resiko, dia harus kembalikan uang yang sudah diterima,” ujar Kandrianus seakan membenarkan apa yang sudah dilakukannya.

Baca Juga :  Seorang Anggota DPRD Belu Diusir Dari Ruang Sidang

Terkait dengan surat pernyataan penolakan yang dilakukan oleh Kaur Keuangan, Fernando Burak yang menyatakan bahwa dirinya baru menjabat sebagai kaur keuangan pada tanggal 9 Mei 2019 jelang pencairan Dana Desa Tahap I, hal tersebut langsung dibantah oleh Kandrianus. Menurutnya, Fernando sudah menjabat sebagai Kaur Keuangan sejak bulan Januari silam. Hal ini sekaligus membantah semua poin dalam surat pernyataan penolakan yang dibuat oleh Fernando.

“Penolakan itu tidak masuk akal. Dia (Fernando, red) sendiri sudah diangkat menjadi Kaur Keuangan Desa Nanaet sejak Bulan Januari,” jelas Kandrianus walau tak mampu menyebutkan secara pasti tanggal berapa, Fernando diangkat menjadi Kaur Keuangan Desa.

Baca Juga :  Ini Alasan Warga Bauatok Menyerang Warga Lalosuk

Reporter: Ricky Anyan