Foto: Camat Alak Yulianus Welem Pally
KUPANG, Flobamora-news.com – Pemerintah Kecamatan Alak, Kota Kupang, membuat suatu kebijakan sebagai inovasi agar warganya tertib membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Inovasi yang dilakukan adalah, warga harus menunjukan bukti pelunasan PBB ketika ingin mendatpat pelayanan pemerintahan di kantor kecamatan. Hal ini dikatakan Camat Alak, Yulianus Welem Pally, saat ditemui di Gedung DPRD Kota Kupang pada Selasa, 13 Juni 2023.
Menurut Pally, langkah ini dilakukan karena masih banyak warga yang belum melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kita fokus pada pelayanan-pelayanan kepemerintahan, seperti pengurusan surat keternagan, surat masalah tanah, atau yang lainnya. Inovasi kami agar masyarakat membayar pajak, adalah warga harus menunjukan bukti pelunasan PBB, baru kemudian kita layani,” kata Pally.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.