Dikatakan Pally, pelunasan PBB adalah kewajiban masyarakat kepada negara. Dan sebagai warga negara kita harus taat dalam membayar pajak kepada negara termasuk PBB. Karena PBB adalah sumber pendapatan negara, sumber pendapatan daerah Kota Kupang.
“Saya selalu omong di kecamatan, PBB adalah kewajiban masyarakat, karena itu adalah hutang masyarakat kepada negara. Dari Presiden sampai dengan rakyat kecil tetap bayar PBB. Makanya kalau masyarakat datang untuk tandatangan PH surat tanah, saya bukan saja mempelajari histori tanah saja tetapi saya juga melihat PBB-nya. Apakah sudah dilunasi atau belum. Tunggakan PBB harus dibayarkan dulu baru pelayanannya,” kata Pally.
Menurut Pally, tujuannya adalah agar mendapat pemasukan, untuk pembiayaan pembangunan di Kota Kupang ini. Dan hal tersebut juga sudah ia tegaskan ke lurah-lurah, tak boleh tandatangan surat apapun kalau warga tidak sertai dengan tanda pelunasan pajak itu.
“Apalagi sekarang dan tahun depan kita harus mendukung anggaran di KPU. Kalau kita tidak genjot dari sekarang, pundi-pundi kita bisa lemah. Kan kita punya tugas bersama agar pesta demokrasi ini sukses dan tak kurang apapun,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.