“Saya selalu omong di kecamatan, PBB adalah kewajiban masyarakat, karena itu adalah hutang masyarakat kepada negara. Dari Presiden sampai dengan rakyat kecil tetap bayar PBB. Makanya kalau masyarakat datang untuk tandatangan PH surat tanah, saya bukan saja mempelajari histori tanah saja tetapi saya juga melihat PBB-nya. Apakah sudah dilunasi atau belum. Tunggakan PBB harus dibayarkan dulu baru pelayanannya,” kata Pally.
Menurut Pally, tujuannya adalah agar mendapat pemasukan, untuk pembiayaan pembangunan di Kota Kupang ini. Dan hal tersebut juga sudah ia tegaskan ke lurah-lurah, tak boleh tandatangan surat apapun kalau warga tidak sertai dengan tanda pelunasan pajak itu.
“Apalagi sekarang dan tahun depan kita harus mendukung anggaran di KPU. Kalau kita tidak genjot dari sekarang, pundi-pundi kita bisa lemah. Kan kita punya tugas bersama agar pesta demokrasi ini sukses dan tak kurang apapun,” katanya.
Kesuksesan pesta demokrasi pemilu dan kesuksesan pembangunan, menurut Pally, menjadi tanggung jawab kita semua. Karena itu, dirinya sebagai camat tidak berpikir sekterian, tapi juga harus berpikir luas. Jangan karena menjadi Camat, lalu yang dipikirkan cuma kecamatan saja.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












