Ahli Waris Korban Kecelakaan Tunggal Mendapatkan Klaim Rp20.000.000 dari PT Jasa Raharja Putera

Avatar photo
Reporter : Irvan JRP Editor: Redaksi
Screenshot 20260205 115401 CamScanner

Dalam kesempatan tersebut, Kepala UPTD Samsat Kabupaten Kupang, Gani Tokan,menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada PT Jasa Raharja Putera atas kehadirannya dalam memberikan proteksi kepada masyarakat. Ia berharap dana santunan yang diterima dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh ahli waris, serta PT Jasa Raharja Putera terus aktif melakukan sosialisasi produk APPKP agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh wajib pajak di Samsat.

Ahli waris korban juga menyampaikan rasa terima kasih atas respons cepat dan pendampingan yang diberikan oleh petugas PT Jasa Raharja Putera dalam proses pengurusan klaim.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Menurutnya, petugas memberikan penjelasan yang transparan terkait manfaat perlindungan asuransi serta besaran santunan yang diterima. Ia berharap PT Jasa Raharja Putera dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memperluas informasi manfaat asuransi kepada seluruh masyarakat NTT.

Pada kesempatan yang sama, Branch Manager PT Jasa Raharja Putera, Fajar Johda Yehezkiel, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Ia juga menjelaskan bahwa kehadiran Jasa Raharja Putera di Samsat bertujuan untuk memberikan perlindungan tambahan kepada masyarakat NTT apabila terjadi risiko kecelakaan, baik kecelakaan tunggal maupun kecelakaan tabrakan. Premi APPKP yang ditawarkan pun relatif terjangkau, yakni Rp72.000 untuk dua orang bagi kendaraan roda empat dan Rp60.000 untuk dua orang bagi kendaraan roda dua dengan masa perlindungan selama satu tahun.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan Jasaraharja Putera. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Jasaraharja Putera.