Dalam kesempatan tersebut, Kepala UPTD Samsat Kabupaten Kupang, Gani Tokan,menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada PT Jasa Raharja Putera atas kehadirannya dalam memberikan proteksi kepada masyarakat. Ia berharap dana santunan yang diterima dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh ahli waris, serta PT Jasa Raharja Putera terus aktif melakukan sosialisasi produk APPKP agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh wajib pajak di Samsat.
Ahli waris korban juga menyampaikan rasa terima kasih atas respons cepat dan pendampingan yang diberikan oleh petugas PT Jasa Raharja Putera dalam proses pengurusan klaim.
Menurutnya, petugas memberikan penjelasan yang transparan terkait manfaat perlindungan asuransi serta besaran santunan yang diterima. Ia berharap PT Jasa Raharja Putera dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memperluas informasi manfaat asuransi kepada seluruh masyarakat NTT.
Pada kesempatan yang sama, Branch Manager PT Jasa Raharja Putera, Fajar Johda Yehezkiel, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Ia juga menjelaskan bahwa kehadiran Jasa Raharja Putera di Samsat bertujuan untuk memberikan perlindungan tambahan kepada masyarakat NTT apabila terjadi risiko kecelakaan, baik kecelakaan tunggal maupun kecelakaan tabrakan. Premi APPKP yang ditawarkan pun relatif terjangkau, yakni Rp72.000 untuk dua orang bagi kendaraan roda empat dan Rp60.000 untuk dua orang bagi kendaraan roda dua dengan masa perlindungan selama satu tahun.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












