Sebelumnya, PT Jasa Raharja Putera juga telah menyerahkan santunan meninggal dunia sebesar Rp20.000.000 kepada ahli waris yang diterima langsung pada 30 Oktober di Kefamenanu. Sepanjang tahun 2025, total santunan yang telah dibayarkan PT Jasa Raharja Putera di wilayah NTT, baik untuk korban meninggal dunia maupun perawatan, mencapai Rp199.054.703.
Menutup keterangannya, Fajar mengimbau masyarakat NTT, khususnya para wajib pajak, untuk senantiasa tertib berlalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan seperti SIM aktif dan pajak kendaraan, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan asuransi demi kenyamanan dan keselamatan dalam berkendara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












