Andre juga menegaskan bahwa pihaknya masih menghormati proses dialog dan mediasi, namun siap mengambil langkah hukum,
“Kami berdiri pada landasan legalitas organisasi, jika ada pihak lain yang mencoba mengklaim tanpa dasar yang sah, kita tak akan segan untuk memproses hukum mereka. Siapapun dia! Itu tidak benar dan pasti kita lawan!,” pungkasnya
Seperti telah diketahui sebelumnya bahwa kepengurusan PMI Kota Kupang yang diketuai Indra Erwin Gah adalah yang sah merujuk pada: SK Nomor 01/SK/PMI PROV.NTT/03.03/II/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang diterbitkan oleh PMI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tentang pengesahan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang masa bakti 2024-2029, dan Surat Keputusan dari PMI Pusat Nomor 730/ORG/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024.
Dengan penegasan dari tingkat provinsi dan pusat, serta dukungan mekanisme organisasi, maka kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang pihak Indra Gah memiliki legitimasi penuh untuk menjalankan tugas kemanusiaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












