“Saya sering sampaikan. Kita harus kerja pakai hati untuk membangun Rai Belu tercinta. Jangan pakai otak dan emosi,” tegasnya.
Dijelaskan, anggaran sebesar Rp 4, 06 milyar tidak boleh dialihkan sehingga honor guru dibayar per Januari hingga Desember.
Soal surat keputusan bisa berlaku mundur, karena para guru juga sudah bekerja sejak Januari.
Sikap penolakan Bupati Willy didasarkan pada pengalaman yang ditemui saat kunjungan kerja di sebuah sekolah di Desa Fohoeka Kecamatan Nanaet Dubesi.
“Saat itu, ada yang tanya saya. Pak bupati, ada sekolah orang dalam ko? Ternyata pernyataan itu disampaikan karena ada seorang guru yang belum diangkat padahal sudah 13 tahun mengabdi,” kenang Bupati Willy.
Atas pengalaman tersebut, Bupati Willy memerintahkan dinas terkait untuk menyiapkan data usulan guru teda yang baik dan menyuruh Inspektorat untuk melakukan verifikasi.
Terkait data usulan guru yang terlambat, Kepala Kantor Inspektorat Kabupaten Belu, Iwan Manek mengatakan diverifikasi untuk menghindari kesalahan dan kekeliruan data.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.