Asisten Manajer PT. PLN Dilaporkan ke Polda NTT atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Andre Lado, S.H. Akan Kawal Proses Kasusnya

Avatar photo
Reporter : Tim Editor: Redaksi
IMG 20251228 WA00261

Maria Yosephina Seda selaku Istri sah telapor ketika dikonfirmasi wartawan, Pada Minggu (28/12/2025), menjelaskan bahwa MD saat ini telah hidup bersama WIL dan telah memiliki dua orang anak,

“Suami saya saat ini hidup bersama dengan WIL dan sudah punya dua orang anak dengan perempuan tersebut. Sejak dengan perempuan ini, saya dan anak-anak diterlantarkan dan tidak pernah dinafkahi sampai saat ini,” ujar Maria lirih dengan mata berkaca

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Sementara itu, Advokat Andre Lado, S.H., selaku kuasa hukum Maria Yosephina Seda menegaskan bahwa kliennya diduga ditinggalkan oleh terlapor sejak 2019 dan tidak lagi menerima nafkah lahir maupun batin.

“Penelantaran dalam rumah tangga tidak dapat dianggap sepele, sebab undang-undang secara tegas mengatur kewajiban dalam perkawinan dan memberikan sanksi pidana terhadap pelaku penelantaran,” tandas Andre

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga memberikan dasar hukum yang jelas untuk menindak perbuatan penelantaran terhadap anggota keluarga yang secara hukum wajib diberi nafkah dan berhak mendapat perlindungan.