BETUN, Flobamora-news.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pimpinan Partai Politik (Parpol) di-Kabupaten Malaka Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (06/04/2019), bertemu di Sekretariat Bawaslu setempat, membahas dan menyepakati bimbingan teknis (bimtek) bagi para saksi dilakukan di tingkat kecamatan.
Menurut Petrus Kanisius Nahak, komisioner Bawaslu Kabupaten Malaka, bimtek dilakukan di tingkat kecamatan oleh Panwaslu Kecamatan dengan menentukan lokasinya sendiri.
“Secara teknis Panwaslu Kecamatan yang melaksanakan bimtek.
Saksi yang dimaksud adalah saksi parpol. Tetapi, saksi yang termandat. Tidak ada saksi caleg atau saksi Bawaslu. Sehingga, parpol minta bimtek dilakukan parpol sendiri-sendiri, tidak gabungan partai. Itu parpol minta sendiri”, tandas Kenz.
Kenz mengharapkan saksi parpol setelah mengikuti bimtek dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya di tempat pemungutan suara (TPS). Sebab, pelaksanaan pemilu harus mendapat pengawasan yang baik demi pelaksanaan pemilu yang jujur, demokratis dan damai.
Rapat berlangsung cukup alot. Sebab, ada pimpinan parpol yang menghendaki bimtek saksi dilakukan di kabupaten. Tetapi, pimpinan parpol lainnya menginginkan bimtek saksi dilakukan di kecamatan. Lain lagi pimpinan parpol maunya bimtek saksi dilakukan di internal partai sendiri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.