“Dugaannya KPPS memberikan surat surat kepada pemilih yang tidak memiliki hak suara karena tidak terdaftar dalam DPT” jelas Ketua Bawaslu Nagekeo saat dihubungi per telepon pada Minggu 18 Februari malam.
Kata Dia, berdasarkan temuan Bawaslu, terdapat 13 pemilih di Kelurahan Lape dan 5 orang pemilih di Kelurahan Danga yang sejatinya masuk dalam daftar pemilih khusus sebab selain tidak terdaftar dalam DPT juga merupakan pemilih yang berasal dari luar daerah. “Untuk pemilih dari luar ini mereka wajib mengantongi formulir pindah memilih” jelasnya.
Atas temuan tersebut Bawaslu berkesimpulan bahwa pemilih DPK dengan nama-nama yang sudah dikantongi Bawaslu tidak terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta alamat KTP tidak sesuai wilayah TPS setempat tetapi menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos 1 sampai dengan 4 Surat Suara pada TPS 03, TPS 04, TPS 05 dan TPS 09 Kelurahan Lape dan TPS 20 Kelurahan Danga.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.