Atas temuan tersebut Bawaslu berkesimpulan bahwa pemilih DPK dengan nama-nama yang sudah dikantongi Bawaslu tidak terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta alamat KTP tidak sesuai wilayah TPS setempat tetapi menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos 1 sampai dengan 4 Surat Suara pada TPS 03, TPS 04, TPS 05 dan TPS 09 Kelurahan Lape dan TPS 20 Kelurahan Danga.
Temuan tersebut masuk dalam kategori yang dapat dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Pihaknya langsung memberikan rekomendasi yang sudah disupervisi oleh Bawaslu Nagekeo untuk diadakan PSU di wilayah tersebut yang mana mekanismenya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 terkait dengan PSU.
Setelah rekomendasi ini dikeluarkan, Bawaslu Nagekeo berharap agar KPUD Nagekeo untuk segera menindaklanjuti rekomendasi itu dengan jangka waktu paling lama 10 hari. “Kita sampaikan semua fakta-fakta itu, selanjutnya nanti teman-teman KPU yang menentukan” paparnya. (***)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










