Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bawaslu Nagekeo Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang 5 TPS

Avatar photo
Reporter : Sevrin
IMG 20240218 205744
Pemungutan suara, Photo: Ilustrasi

“Dugaannya KPPS memberikan surat surat kepada pemilih yang tidak memiliki hak suara karena tidak terdaftar dalam DPT” jelas Ketua Bawaslu Nagekeo saat dihubungi per telepon pada Minggu 18 Februari malam.

Kata Dia, berdasarkan temuan Bawaslu, terdapat 13 pemilih di Kelurahan Lape dan 5 orang pemilih di Kelurahan Danga yang sejatinya masuk dalam daftar pemilih khusus sebab selain tidak terdaftar dalam DPT juga merupakan pemilih yang berasal dari luar daerah. “Untuk pemilih dari luar ini mereka wajib mengantongi formulir pindah memilih” jelasnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Atas temuan tersebut Bawaslu berkesimpulan bahwa pemilih DPK dengan nama-nama yang sudah dikantongi Bawaslu tidak terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta alamat KTP tidak sesuai wilayah TPS setempat tetapi menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos 1 sampai dengan 4 Surat Suara pada TPS 03, TPS 04, TPS 05 dan TPS 09 Kelurahan Lape dan TPS 20 Kelurahan Danga.

Baca Juga :  MAW Ingatkan Kader Partai Golkar Terus Bergerak Untuk Kerja-Kerja Kemanusiaan