Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bawaslu Nagekeo Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang 5 TPS

Reporter : Sevrin
IMG 20240218 205744
Pemungutan suara, Photo: Ilustrasi

Nagekeo, FlobamoraNews– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nagekeo, NTT, menemukan sejumlah pelanggaran saat hari pencoblosan atau tahapan pemungutan suara Pemilu 14 Februari 2024 lalu.

Kesalahan tersebut ditemukan pada 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Aesasa yang terdiri dari 4 TPS di Kelurahan Lape yakni TPS 03, 04, 06 dan TPS 09 serta 1 TPS di Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa yaitu TPS 20.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua Bawaslu Kabupaten Nagekeo Johanes Emanuel Nane menerangkan pihaknya merekomendasikan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 5 TPS tersebut karena terdapat pemilih yang tidak memiliki hak suara tetapi dilayani untuk memilih.

Baca Juga :  Ans Taolin: Kita Sama-Sama Kawal Dan Pantau Pembangunan ini