Nagekeo, FlobamoraNews– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nagekeo, NTT, menemukan sejumlah pelanggaran saat hari pencoblosan atau tahapan pemungutan suara Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Kesalahan tersebut ditemukan pada 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Aesasa yang terdiri dari 4 TPS di Kelurahan Lape yakni TPS 03, 04, 06 dan TPS 09 serta 1 TPS di Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa yaitu TPS 20.
Ketua Bawaslu Kabupaten Nagekeo Johanes Emanuel Nane menerangkan pihaknya merekomendasikan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 5 TPS tersebut karena terdapat pemilih yang tidak memiliki hak suara tetapi dilayani untuk memilih.
“Dugaannya KPPS memberikan surat surat kepada pemilih yang tidak memiliki hak suara karena tidak terdaftar dalam DPT” jelas Ketua Bawaslu Nagekeo saat dihubungi per telepon pada Minggu 18 Februari malam.
Kata Dia, berdasarkan temuan Bawaslu, terdapat 13 pemilih di Kelurahan Lape dan 5 orang pemilih di Kelurahan Danga yang sejatinya masuk dalam daftar pemilih khusus sebab selain tidak terdaftar dalam DPT juga merupakan pemilih yang berasal dari luar daerah. “Untuk pemilih dari luar ini mereka wajib mengantongi formulir pindah memilih” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










