Nagekeo, FlobamoraNews– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nagekeo, NTT, menemukan sejumlah pelanggaran saat hari pencoblosan atau tahapan pemungutan suara Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Kesalahan tersebut ditemukan pada 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Aesasa yang terdiri dari 4 TPS di Kelurahan Lape yakni TPS 03, 04, 06 dan TPS 09 serta 1 TPS di Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa yaitu TPS 20.
Ketua Bawaslu Kabupaten Nagekeo Johanes Emanuel Nane menerangkan pihaknya merekomendasikan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 5 TPS tersebut karena terdapat pemilih yang tidak memiliki hak suara tetapi dilayani untuk memilih.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.