2. Materi Tokoh Perempuan NTT Aurora Modok
Pemuda milenial secara umum diartikan sebagai generasi yang lahir dan besar di era milenium, namun demikian sebenarnya pemuda milenial dapat pula diartikan sebagai tokoh yang mampu menggebrak sistem atau tata cara lama yang buruk menjadi sistem yang sesuai perkembangan besar bagi masyarakat. Contoh Pemuda milenial asal Indonesia di antaranya adalah Ibu Kartini yang dalam usia muda mampu mengangkat dan memberikan pemahaman terkait buruknya sistem feodalisme dan perlunya pemerataan pendidikan bagi masyarakat saat itu. Sumpah Pemuda bukan dijadikan momentum peringatan semata, namun harus menjadi momentum waktunya pemuda untuk menunjukan kapasistas dirinya dalam membangun diri sekaligus membangun masyarakat sekitarnya.
3. Materi tokoh Ketua Pemuda GMIT David Natun
Semangat pemuda harus selalu hidup di jati diri setiap manusia, meskipun umur dan kondisi fisik menunjukan pertambahan usia namun semangat pemuda harus tetap hidup. Peran pemuda dalam perjalanan bangsa Indonesia sangat besar, 91 tahun lalu pemuda Indonesia di bawah tekanan penjajahan meninggalkan asal usul agama, suku, budaya dan asal daerahnya kemudian merumuskan Sumpah Pemuda yang hingga saat ini menjadi ikatan pemersatu seluruh elemen bangsa Indonesia saat ini. Dalam setiap perjalanan bangsa Indonesua, pemuda memiliki peran yang sangat besar dan berdampak terhadap arah perjalanan bangsa. Pemuda di era milenial dibenturkan dengan masifnya ketergantungan terhadap gadget dan teknologi, hal ini yang terkadang membawa dampak buruk bagi pemuda dan masyarakat. Untuk mengatasi dampak buruk tersebut setiap pemuda harus mampu memuupuk nasionalisme, budayakan membaca dan menulis di media cetak, tidak hanya di medsos, bijak dalam bermedsos dan menggunakan internet dan selalu memperbarui komitmen mencintai bangsa Indonesia. Pemuda harus menciptakan sejarahnya masing-masing, karena setiap orang harus berdayaguna baik dan menciptakan sejarahnya dan berguna untuk bangsa dan negara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












