1. 28 OKTOBER 1928 menjadi saksi sejarah tonggak berdirinya perkumpulan anak-anak muda Indonesia dalam memperjuangkan pergerakan kemerdekaan, jauh sebelum Soekarno-Hatta memproklamirkan kemerdekaan Indonesia.
Makna dari semua itu tercatat sebuah jalan panjang anak-anak muda ketika itu memperjuangkan terciptanya kemerdekaan. Mereka adalah pelopor dan itu tidaklah dipungkiri, sejarah panjang telah mencatat, apa yang mereka lakukan semata-mata untuk kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia.
2. Pentingnya membumikan kembali spirit Sumpah Pemuda bagi generasi milenial saat ini harus tetap hidup dan tertanam dalam jiwa generasi muda zaman now. Perkembangan teknologi informasi telah menimbulkan banyak pergeseran tatanan pergaulan sosial bangsa Indonesia, menjaga keutuhan dan persatuan bangsa memiliki tantangan berat ketika teknologi komunikasi memunculkan banyak ekses negatif. Gerakan Sumpah Pemuda bisa luluh lantah akibat maraknya hoaks, ujaran kebencian, dan hal-hal lain yang menimbulkan perpecahan.
3. Pemuda selalu ada di setiap periode perjuangan, sejak jauh sebelum kemerdekaan hingga di era milenial yang membuat dunia pemuda semakin luas. Nyaris, tak ada yang terlewat dari catatan sejarah, bahwa pemuda selalu hadir berjuang untuk bangsa.
Lewat Sumpah Pemuda, mereka dianggap sebagai kristalisasi semangat untuk menegaskan cita-cita berdirinya negara Indonesia. Sumpah tersebut menjadi torehan sejarah sendiri dalam pergerakan kemerdekaan Indonesia.
Teks Sumpah Pemuda
*Sumpah Pemuda*
Pertama
Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.
Kedua
Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
Ketiga
Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Reporter: Robert
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.