“Kita mendorong pemerintah untuk secepat mungkin yang penanganannya sesuai dengan pendasaran aturan” paparnya.
Di tempat yang sama Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Nagekeo Beda Venarabilis Bela menjelaskan bahwa bantuan bagi korban bencana di Maundai sampai detik ini belum terealisasi karena BKD baru menerima telaahan staf kemarin. “Saya ada bawa telaahan staf baru terima kemarin sore, tetapi di surat ini tidak dilampiri review Inspektorat” ungkapnya sembari menunjukan dokumen telaahan staf di hadapan Komisi ll.
Pria yang akrab disapa Dalis ini menjelaskan bahwa, realisasi anggaran tanggap darurat mengacu pada Peraturan Bupati Nagekeo No 8 tahun 2020 yang mana pencarian dana BTT itu proses kajian rencana kebutuhan biaya (RKB) oleh BPBD harus direview Inspektorat. “Harus direview dulu (oleh Inspektorat red-), Saya cari ternyata memang belum, secara mekanisme kami menunggu hasil review, karena belum ada aturan lain tentang ini” kata Dia.
Menurut Dalis jika dana BTT dieksekusi tanpa review Inspektorat maka akan menjadi temuan BPK ketika melakukan audit di kemudian hari. Dokumen yang harus direview itu lanjut Dalis baru diterima Badan Keuangan Daerah sehari sebelum DPRD melaksanakan rapat kerja.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












