Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Bencana Maundai Belum Ditangani, DPRD Nagekeo Panggil Mitra Komisi

Avatar photo
1000384790
Rapat kerja Komisi ll DPRD Nagekeo bersama mitra Komisi, Photo dok: Flobamora-news

Di tempat yang sama Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Nagekeo Beda Venarabilis Bela menjelaskan bahwa bantuan bagi korban bencana di Maundai sampai detik ini belum terealisasi karena BKD baru menerima telaahan staf kemarin. “Saya ada bawa telaahan staf baru terima kemarin sore, tetapi di surat ini tidak dilampiri review Inspektorat” ungkapnya sembari menunjukan dokumen telaahan staf di hadapan Komisi ll.

Pria yang akrab disapa Dalis ini menjelaskan bahwa, realisasi anggaran tanggap darurat mengacu pada Peraturan Bupati Nagekeo No 8 tahun 2020 yang mana pencarian dana BTT itu proses kajian rencana kebutuhan biaya (RKB) oleh BPBD harus direview Inspektorat. “Harus direview dulu (oleh Inspektorat red-), Saya cari ternyata memang belum, secara mekanisme kami menunggu hasil review, karena belum ada aturan lain tentang ini” kata Dia.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Dalis jika dana BTT dieksekusi tanpa review Inspektorat maka akan menjadi temuan BPK ketika melakukan audit di kemudian hari. Dokumen yang harus direview itu lanjut Dalis baru diterima Badan Keuangan Daerah sehari sebelum DPRD melaksanakan rapat kerja.

Sementara itu, Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Nagekeo Alex Jata mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima telaahan staf yang harus direview itu. Peran inspektorat dalam mekanisme ini hanya melakukan pos audit terhadap syarat dokumen RKB, laporan tim kaji cepat, penetapan bencana serta nota permohonan dinas.

“Dari situ kita lihat baru sampaikan ke Pj Bupati, dokumen yang sudah sampai ke kami malah yang dari Dinas Sosial” pungkas Alex. (***)