Sementara itu, Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Nagekeo Alex Jata mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima telaahan staf yang harus direview itu. Peran inspektorat dalam mekanisme ini hanya melakukan pos audit terhadap syarat dokumen RKB, laporan tim kaji cepat, penetapan bencana serta nota permohonan dinas.
“Dari situ kita lihat baru sampaikan ke Pj Bupati, dokumen yang sudah sampai ke kami malah yang dari Dinas Sosial” pungkas Alex. (***)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












