LAMPUNG, Flobamora-news.com – Bentrok berdarah mengakibatkan 4 orang warga Pematang Panggang meninggal dunia dan warga 8 orang warga Mekar Jaya Abadi mengalami luka bacok dan luka tembak. Bentrokan ini terjadi Pok Mekar Jaya Abadi KHP regu 45 SBM, Kabupaten Mesuji Propinsi Lampung, pada hari Rabu (17/7/2019) tepatnya pukul 14.00 WIB (13.00 WITA).
Kejadian tersebut Menyebabkan korban warga pok Pematang Panggang Meninggal Dunia 4 Orang atas nama: Dali, Jeman dan Roli (1 org blm teridentifikasi) saat ini sdh berada di Puskesmas Sp. Pematang.
Sementara dari pok Mekar Jaya Abadi 8 orang mengalami luka bacok dan luka tembak atas nama: Yudi, Jono, Budi, Haryono, Rahmat , rojiman, Ipul, dan Supadi jito serta 1 orang korban dari dusun moro – moro an Katimin
(Dirujuk ke Klinik Asa Medika sp.Pematang)
Saat ini kedua pok masih terkonsentrasi di Tempat Kejadian Perkara dan masih mempersenjatai diri dengan senjata tajam dan kayu .
Permasalahan keributan berawal dari :
1. Sekira pukul 11.00 wib datang alat bajak yang melakukan pembajakan di lokasi KHP REG 45 pok Mekar Jaya Abadi, bajak tersebut melakukan pembajakan diareal tanah seluas setengah ha milik saudara yusuf (41) islam pok Mekar Jaya Abadi,kejadian tersebut di ketahui oleh warga pol mekar jaya abadi kemudian warga memukul kentongan berkumpulah warga kemudian mengamankan bajak tersebut sambil menanyakan atas perintah siapa melakukan pembajakan.
2. Tidak lama kemudian operator bajak pulang namun datanglah sekelompok warga pok Mesuji Raya (Pematang Panggang) dengan membawa senjata tajam melakukan penyerangan terhadap warga pok Mekar Jaya yang mengamankan bajak tersebut kemudian terjadilah perlawanan oleh kelompok Mekar Jaya Abadi sehingga menimbulkan korban.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.