Dari TKP kami amankan Satu dte alat isap nama
Lain Bom, pemantik satu klup yang kami duga berisi Sabu dan Satu bungkus Rokok LA berisi 7 batang rokok dan Dua Klip masing-masing berisi Sabu dengan berat 0,1414 gram dan 0,4804 gram.
Kronologis Penangkapan
Kedua pelaku adalah rekan kerja dan pendatang ber-KTP Makasar (Orang Makasar), informasi yang kami peroleh dari masyarakat bahwa di sekitar tempat tinggal sering dijadikan tempat kumpul-kumpul. Background pelaku ini adalah pedagang. Warga di sekitar merasa aneh dan terganggu sehingga berdasarkan informasi tersebut kita lakukan pendalaman. Sekitar hari Jumat 17 Mei jam 10 malam kami melihat gelagat yang mencurigakan, kami masuk kedalam di lantai dua kami masuk dan melihat mereka sedang menggunakan Narkoba. Kami memanggil warga sekitar dan pemilik kos dan melakukan penggeledahan dan menemukan Barang Bukti (BB). Kedua terduga langsung kami lakukan penangkapan dan dibawa ke BNN Propinsi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sekitar pertengahan bulan Juni (16/6/2019) kita pemberkasan dan limpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Maumere.
Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari hasil pemeriksaan ternyata terduga I alias A menyuruh terduga I mengambil barang pada seseorang untuk mereka gunakan pada saat penangkapan. Berdasarkan Barang Bukti yang kami temukan Kedua terduga dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, karena keduanya menyimpan, memiliki dan menggunakan. Berdasarkan ketentuan UU tersebut keduanya bisa dikenakan hukuma maksimal Lima tahun. Kedua terduga diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Maumere untuk disidangkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.