Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

BNN NTT Menangkap Dua Terduga Kasus Narkotika di Maumere

Avatar photo
20190919 213609

Dari TKP kami amankan Satu dte alat isap nama
Lain Bom, pemantik satu klup yang kami duga berisi Sabu dan Satu bungkus Rokok LA berisi 7 batang rokok dan Dua Klip masing-masing berisi Sabu dengan berat 0,1414 gram dan 0,4804 gram.

Kronologis Penangkapan

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kedua pelaku adalah rekan kerja dan pendatang ber-KTP Makasar (Orang Makasar), informasi yang kami peroleh dari masyarakat bahwa di sekitar tempat tinggal sering dijadikan tempat kumpul-kumpul. Background pelaku ini adalah pedagang. Warga di sekitar merasa aneh dan terganggu sehingga berdasarkan informasi tersebut kita lakukan pendalaman. Sekitar hari Jumat 17 Mei jam 10 malam kami melihat gelagat yang mencurigakan, kami masuk kedalam di lantai dua kami masuk dan melihat mereka sedang menggunakan Narkoba. Kami memanggil warga sekitar dan pemilik kos dan melakukan penggeledahan dan menemukan Barang Bukti (BB). Kedua terduga langsung kami lakukan penangkapan dan dibawa ke BNN Propinsi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sekitar pertengahan bulan Juni (16/6/2019) kita pemberkasan dan limpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Maumere.

Baca Juga :  Kesaksian Yuli Afra Tak Mampu Buktikan Frans Lebu Raya Terlibat Kasus NTT Fair

Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari hasil pemeriksaan ternyata terduga I alias A menyuruh terduga I mengambil barang pada seseorang untuk mereka gunakan pada saat penangkapan. Berdasarkan Barang Bukti yang kami temukan Kedua terduga dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, karena keduanya menyimpan, memiliki dan menggunakan. Berdasarkan ketentuan UU tersebut keduanya bisa dikenakan hukuma maksimal Lima tahun. Kedua terduga diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Maumere untuk disidangkan.