Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota yang akan melaksanakan pernikahan dan merupakan syarat yang harus dipenuhi, mengetahui serta memberikan pengertian kpd calon Bhayangkari agar bisa mendukung calon suami dalam tugas Polri khususnya di Brimob yang berintensitas tinggi.
Setelah dinyatakan oleh Provost bahwa anggota yg mengajukan nikah tersebut bersih dan tidak ada sangkutan hal2 yg merugikan instansi, maka Pemimpin Sidang melanjutkan memberikan arahan serta pesan.
Dengan resminya nanti berumah tangga, maka Personil Brimob harus termotivasi lagi dlm bertugas, lebih disiplin karena sudah ada Istri yang memenuhi dan melayani kebutuhan suami, Istri tidak banyak menuntut suami dan harus memahami kondisi gaji suami serta komunikasi yang baik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.