Perlu kami gambarkan bahwa sampai dengan tahun 2013, kondisi pelayan publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sangat memprihatikan karena tidak tersedia ruang pelayanan publik yang representatif. Pelayanan yang diberikan kepada bapak dan ibu guru terpaksa dilakukan di ruang kerja masing masing bidang, sangat mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas. Hal ini menimbulkan adanya kondisi ketidak pastian dalam menerima pelayanan serta dapat dimanfaatkan olah oknum oknum tertentu untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji.
Buruknya kondisi pelayan publik tercermin dari hasil pelayanan kepatuhan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia perwakilan NTT, pada akhir tahun 2023. Hasil yang diperoleh oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yaitu 36.06 atau berada pada zona merah dengan predikat kepatuhan rendah. hal ini menunjukan bahwa pelayanan publik di dinas pendidikan dan kebudayaan belum dilaksanakan secara transparan akuntabel dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












