Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Demi Menjaga Stabilitas Nasional Jelang Pemilu, Ketua KPK Mengundurkan Diri

Avatar photo
Reporter : JMSI O Editor: Redaksi
IMG 20231222 191553

Sementara pada bagian kedelapan, Firli menambahkan, “Sehubungan dengan hal tersebut,  kami memohon dengan hormat kepada Bapak Presiden RI untuk memproses pemberhentian kami dengan hormat dari jabatan Ketua KPK masa jabatan 2019-2024.”

Firli Bahuri terpilih sebagai Ketua KPK RI dalam Rapat Pleno Komisi III DPR RI yang digelar bulan September 2019. Di dalam Rapat Pleno itu, semua anggota Komisi III yang hadir, sebanyak 56 anggota, memilih Firli. Suara terbanyak kedua diraih Alexander Marwata (53 suara), diikuti Nurul Gufron (51 Suara), Nawawi Pamolongo (50 suara), dan Lili Pantauli Siregar (44 suara).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Awalnya Firli memimpin KPK dari tanggal 20 Desember 2019 sampai 20 Desember 2023.

Baca Juga :  Ketua Padma Indonesia: Hentikan Pemeriksaan Terhadap Wartawan FN

Lalu Mahkamah Konstitus dalam putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 menyatakan Pasal 34 UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semula berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan” bertentangan dengan UUD 1945.

Bunyi pasal itu kemudian diganti menjadi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”.

Lalu dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XXI/2023 ditegaskan bahwa masa jabatan Pimpinan KPK Periode 2019-2023 akan berakhir pada 20 Desember 2024.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan JMSI. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab JMSI.