“Saya tidak pernah curiga kalau pelaku AB melakukan tindakan bejat terhadap anak kandungnya. Korban juga tidak pernah cerita tentang kejadian yang menimpa dirinya hingga pada akhirnya korban hamil”, ujar MF.
“Kata korban bahwa yang menghamilinya adalah RB yang adalah ayah kandungnya sendiri saya hanya diam dan tidak bisa berkata kata”, ungkap MF.
seorang ayah tega menghamili anak perempuannya sendiri, baik secara paksa maupun suka sama suka. Hal ini menunjukkan betapa bejatnya moral seorang ayah tersebut jika ia melakukannya secara paksa, dan betapa bejatnya moral ayah dan anaknya itu jika mereka berdua melakukannya secara suka rela.
Seharusnya hal itu tidak boleh terjadi. Seorang ayah yang normal tidak akan bernafsu melihat anak perempuannya, karena ia adalah darah dagingnya sendiri. Seorang ayah seharusnya memelihara dan melindungi anak perempuannya itu. Namun, anak yang seharusnya dilindungi malah justru dijadikan sasaran pelampiasan nafsu bejatnya, merusak dan dihancurkan masa depan anaknya sendiri, seperti peribahasa yang mengatakan: “Pagar makan tanaman”.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












