Gedung Kejaksaan Negeri Ngada, photo dok: Flobamoranews.com
Bajawa, flobamoranews.com— Kejaksaan Negeri Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebutkan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi Pasar Danga di Kabupaten Nagekeo dianggap selesai. Itu karena sebelumnya, Kejaksaan menyampaikan permintaan Surat Permintaan Perkembangan Hasil Penyidikan (P-17) dan Surat Pengembalian SPDP kepada Penyidik.
Atas dasar itu, Kejaksaan kemudian menolak berkas kasus dugaan korupsi penghilangan aset Pasar Danga oleh penyidik Reskrim Nagekeo sesuai dengan standart SOP yang berlaku. “Atas dasar P-17 dan pengembalian SPDP itu, perkara tersebut dalam dalam sistem dan SOP kita dianggap selesai” ungkap Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Ngada Fransman R. Tamba, jelasnya Kamis (11/5/2023).
“Memang penyidik minggu lalu sudah menyampaikan berkas perkara ke kami, namun, berkas perkara tersebut kami tolak karena sebelumnya kami sudah mengembalikan SPDP” tambahnya.
Pengembalian SPDP tersebut kata Kasie Pidsus berdasarkan SOP yang berlaku di Kejaksaan mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri. Sebab SPDP itu, sejak pertama kali diterima pihak kejaksaan akan terekam dalam daftar dokumen perkara yang bisa dipantau hingga ke Kejaksaan Agung.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












