Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

SPDP Dikembalikan, Jaksa Sebut Perkara Kasus Pasar Danga Dianggap Selesai

Avatar photo
IMG 20230511 WA0067

Pengembalian SPDP tersebut kata Kasie Pidsus berdasarkan SOP yang berlaku di Kejaksaan mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri. Sebab SPDP itu, sejak pertama kali diterima pihak kejaksaan akan terekam dalam daftar dokumen perkara yang bisa dipantau hingga ke Kejaksaan Agung.

“Dari buku register kita juga berkas perkara itu sudah selesai karen penyidik tidak bisa menyampaikan perkembangan hasil penyidikan dan di cas manajemen kita juga sudah dianggap selesai” katanya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Mantan Kasie Pidsus Kajari Flores Timur ini menyampaikan bahwa sesuai dengan apa yang tertuang dalam KUHP, idealnya, jika perkara ini dilanjutkan dan berkasnya diterima Jaksa, maka penyidik polres Nagekeo semestinya melakukan penyidikan ulang mulai dari awal lagi.

Baca Juga :   Pelaku Galian C di Pesisir Teluk Palu Tidak Memiliki IUP, Diduga Ada Setoran Uang Keamanan

Pengiriman SPDP merupakan kewajiban penyidik yang harus dilaksanakan segera sesuai dengan ketentuan Pasal 109 Ayat (1) KUHAP. Jika ini tidak dilakukan tentunya berdampak pada penyidikan tidak sah.