“Dari buku register kita juga berkas perkara itu sudah selesai karen penyidik tidak bisa menyampaikan perkembangan hasil penyidikan dan di cas manajemen kita juga sudah dianggap selesai” katanya.
Mantan Kasie Pidsus Kajari Flores Timur ini menyampaikan bahwa sesuai dengan apa yang tertuang dalam KUHP, idealnya, jika perkara ini dilanjutkan dan berkasnya diterima Jaksa, maka penyidik polres Nagekeo semestinya melakukan penyidikan ulang mulai dari awal lagi.
Pengiriman SPDP merupakan kewajiban penyidik yang harus dilaksanakan segera sesuai dengan ketentuan Pasal 109 Ayat (1) KUHAP. Jika ini tidak dilakukan tentunya berdampak pada penyidikan tidak sah.
Begitu juga halnya jika SPDP yang disampaikan penyidik kepada penuntut umum cacat formil, yang berakibat pada pengembalian SPDP kepada penyidik oleh penuntut umum. Maka secara otomatis surat perintah penyidik yang telah diterbitkan oleh penyidik menjadi
Jika penyidik ingin melanjutkan penyidikan, maka harus menerbitkan surat perintah penyidikan baru, dan mengirimkan SPDP kembali kepada penuntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kalau saya sarankan mereka (penyidik) lakukan penyidikan ulang” jelas Dia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












