Pengembalian SPDP tersebut kata Kasie Pidsus berdasarkan SOP yang berlaku di Kejaksaan mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri. Sebab SPDP itu, sejak pertama kali diterima pihak kejaksaan akan terekam dalam daftar dokumen perkara yang bisa dipantau hingga ke Kejaksaan Agung.
“Dari buku register kita juga berkas perkara itu sudah selesai karen penyidik tidak bisa menyampaikan perkembangan hasil penyidikan dan di cas manajemen kita juga sudah dianggap selesai” katanya.
Mantan Kasie Pidsus Kajari Flores Timur ini menyampaikan bahwa sesuai dengan apa yang tertuang dalam KUHP, idealnya, jika perkara ini dilanjutkan dan berkasnya diterima Jaksa, maka penyidik polres Nagekeo semestinya melakukan penyidikan ulang mulai dari awal lagi.
Pengiriman SPDP merupakan kewajiban penyidik yang harus dilaksanakan segera sesuai dengan ketentuan Pasal 109 Ayat (1) KUHAP. Jika ini tidak dilakukan tentunya berdampak pada penyidikan tidak sah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.