Begitu juga halnya jika SPDP yang disampaikan penyidik kepada penuntut umum cacat formil, yang berakibat pada pengembalian SPDP kepada penyidik oleh penuntut umum. Maka secara otomatis surat perintah penyidik yang telah diterbitkan oleh penyidik menjadi
Jika penyidik ingin melanjutkan penyidikan, maka harus menerbitkan surat perintah penyidikan baru, dan mengirimkan SPDP kembali kepada penuntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kalau saya sarankan mereka (penyidik) lakukan penyidikan ulang” jelas Dia.
Asal tahu saja, sebelumnya, Polres Nagekeo melalui Satuan Reserse dan Kriminal mengumumkan ke publik menetapkan GJ mantan Kadis Koprindag Nagekeo, IP Sekretaris Dinas Koprindag Nagekeo dan RS pihak lain sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penghilangan aset Pasar Danga.
Total kerugian negara yang dihitung oleh Ahli dengan metode total lost, terkait dengan kasus dugaan korupsi penghapusan dan pemusnahan Aset Daerah (Pasar Danga) sebesar Rp333.621.750. Kasus ini mencuat, setelah pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap para pihak sejak awal penggusuran beberapa unit bangunan pasar pada tahun 2019 lalu. (***)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.