“kami sampai hari ini belum juga mencairkan Dana Desa tahap satu 2019 karena laporan pertanggungjawaban Anggaran tahun 2018 belum dimasukan, dan hal ini kita akan laporkan ke pihak berwajib sehingga bisa diklierkan”, sambungnya.
Sementara itu pejabat Desa Niti, Zakarias Tahu, menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan mantan Kades tersebut ke polisi karena ia menilai Agus Benu telah memperlambat percepatan pembangunan desa.
” Saya tidak mau masyarakat saya disusahkan, ini kan menghambat percepatan pembangunan desa, orang seperti ini tidak boleh kita diam”. Tegas Zaka Tahu.
Tahun 2019 hampir selesai Penjabat desa ini bersama stafnya belum melakukan pencairan Dana Desa tahap pertama lantaran laporan penggunaan Dana Desa itu tidak dimasukan oleh mantan Desa, sehingga pencairan selanjutnya harus menunggu hingga laporan tahun sebelumnya dimasukan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.