“Kami sudah berkonsultasi ke Jakarta. Saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan seleksi pengawas sekolah setelah terbitnya Permen PANRB yang baru,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa masa jabatan kepala sekolah kini dibatasi maksimal delapan tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Di akhir keterangannya, Apris berharap seluruh guru yang dipercaya sebagai Plt Kepala Sekolah mampu menjalankan amanah dengan baik serta meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten TTS.
“Jabatan adalah amanah dan kepercayaan dari pimpinan. Harapan saya, 270 orang yang telah ditunjuk mampu menunjukkan kinerja terbaik dan membawa satuan pendidikan menjadi lebih baik ke depan,” tutupnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD TTS sekaligus Ketua Fraksi NasDem, Hendrikus B. Babys, mempertanyakan kebijakan penempatan 270 Plt Kepala Sekolah SD dan SMP, khususnya yang berasal dari kalangan guru PPPK. Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji kembali karena berpotensi memengaruhi kualitas pendidikan apabila tidak didasarkan pada persyaratan kompetensi, pengalaman, dan ketentuan regulasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










