“Kita bersyukur karena upaya Manajemen RSUPP untuk memberikan Sanggahan terkait Rekomendasi Pertama yang menyatakan bahwa Tipe Kelas RSUPP Betun harus Turun Kelas dari Kelas C ke D ternyata membuahkan hasil. RSUPP Betun tetap menjadi RS Kelas C karena memang kenyataannya sesuai standart yang ditentukan kementrian dan SDM di RSU PP Betun diatas standart nasional yang ditetapkan”, jelas Oktelin.
Dasar kementrian mengeluarkan surat itu karena SDM di RSUPP Betun tidak memenuhi syarat alias nol. Setelah dicek ternyata data yang sudah diinput RSUPP Betun belum diVALIDASI secara ONLINE oleh Dinkes Malaka, sehingga di kementrian terbaca 0 untuk SDM. Sedangkan untuk Sarana dan Prasarana dari awal memang sudah memenuhi Standaf RS Kelas C.
‘Kita diberi waktu 30 hari lakukan sanggahan dan kita sudah ke kementrian ternyata SDM kita sangat memenuhi syarat dan diatas standart nasional.
Sesuai standart nasional kemenkes tetapkan 75 persen untuk SDM tetapi sesuai kondisi riil kita dinilai 80,17 Persen sehingga sangat memenuhi persyaratan dan diatas standart nasional”, pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.