SOE, Flobamora-News.com – Dua orang penonton jadi korban kecelakaan saat uji coba arena Road Race di Kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS). Kejadian tersebut menjadi bahan pertanyaan terkait kesiapan panitia Road Race yang akan diselenggarakan pada 18- 20 Juli 2024. Hal ini disampaikan oleh koordinator Araksi Timor Tengah Selatan kepada wartawan melalui WhatsApp pribadinya pada Jumat 12 Juli 2024.
Kejadian kecelakaan tersebut saat pembalap Zikry Farhan Hidayatulla (18) sekitar pukul 16.30 Wita bertempat di arena Road Race Dandim 1621/TTS dan Kapolres TTS CUP tepatnya pada tikungan kanan pertama depan Kantor BPBD Kabupaten menabrak Dua orang penonton atas nama Arnoldus Nome (27) dan Frids Ton (12) yang saat itu berada di pinggir lintasan.
Kedua korban saat ini masih berada di RSUD Soe untuk mendapat pelayanan medis.
Terpisah dari kejadian itu koordinator Araksi TTS mempertanyakan kegiatan tersebut apakah sudah ada ijin atau belum dari Polres TTS sebagaimana aturan untuk setiap kegiatan yang melibatkan banyak orang apalagi menggunakan jalan umum, itu bukan sirkuit khusus. Karena arena yang digunakan di sekitarnya ada fasilitas perkantoran, tempat ibadah, dan pasar Inpres Soe. Siapa saja punya hak untuk buat kegiatan tapi harus sesuai prosedur dan tidak merugikan orang lain, tulisnya.
Menurutnya, semua akses jalan menuju pasar dan Puspenmas ditutup sejak siang dan tidak bisa dilewati oleh masyarakat pengguna jalan, itu dasar apa? sekarang pesta nikah saja harus ada ijin keramaian jika menggunakan badan jalan sehingga perlu ada perhatian panitia jangan buat kegiatan sesuai selera dan penuh semangat tetapi aturan harus ditaati, tegasnya.
Terpisah, wartawan melakukan konfirmasi kepada Ketua Panitia Road Race, Andi Kalumbang melalui WhatsApp pribadinya Ia menjelaskan bahwa untuk perijinan semua sudah ada untuk kejelasannya harap konfirmasi dengan Panitia di Kodim TTS
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












