Lebih lanjut, Suharyanto juga memastikan kepada masyarakat yang tidak wajib direlokasi namun tempat tinggalnya mengalami kerusakan terdampak erupsi, maka BNPB juga akan memberikan dukungan pembangunan kembali rumah yang rusak tersebut.
“Ada dua mekanisme. Bagi masyarakat yang bukan tinggal di kaki Gunungapi Ruang, yang tidak direlokasi maka bisa pembangunannya juga dapat dibantu oleh BNPB. Masyarakat yang tidak direlokasi tapi rumahnya rusak, maka bisa kita bisa bantu,” jelas Suharyanto.
Adapun besaran bantuan bagi tingkatan kerusakan rumah dibagi menjadi tiga kategori. Pertama untuk rumah rusak berat maka dapat menerima bantuan senilai 60 juta rupiah, rumah rusak sedang 30 juta rupiah sedangkan rusak ringan sebesar 15 juta rupiah. Suharyanto meminta agar pendataannya dapat segera diselesaikan dan diajukan kepada pemerintah.
“Rusak berat 60 juta rupiah, sedang 30 juta dan ringan 15 juta rupiah,” kata Suharyanto.
“Tolong diajukan. Cepat atau tidaknya tergantung pada pendataan di daerah dan segera daerah mengajukan,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












