Nagekeo, FlobamoraNews.com– Kepala Desa Nangadhero, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo berinisial MR saat ini diperiksa Polisi pasca Bawaslu Nagekeo meneruskan temuan dugaan pidana pemilihan yang berkaitan dengan netralitas kepala desa kepada Penyidik Kepolisian Resort Nagekeo yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
Penerusan ini dilakukan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Nagekeo pada hari Minggu, 10/11/2024. Penerusan penanganan dugaan pelanggaran ini langsung diterima oleh Kasat Reskrim Polres Nagekeo, sekaligus Pembina Sentra Gakkumdu), Iptu Dominggus N.S.L. Duran, S.H bertempat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nagekeo.
Penanganan dugaan Pelanggaran Pemilihan ini bermula ketika Bawaslu Nagekeo menerima informasi awal pada tanggal 29 Oktober 2024 melalui akun media sosial meta Facebook Bang Koyak. Postingan memuat foto seseorang yang diduga sebagai MR selaku Kepala Desa Nangadhero bersama beberapa ibu. Pada foto yang diposting tampak MR memegang duplikat specimen surat suara dengan gambar pasangan calon tertentu, bersama dengan beberapa warga yang berfoto dengan gestur jari nomor urut pasangan dalam foto yang dipegang MR.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.