Setelah mendapat informasi ini Bawaslu Nagekeo kemudian melakukan pleno informasi awal. Pleno ini untuk memutuskan tindak lanjut dari informasi awal yang diterima. Berdasarkan Keputusan Pleno, Bawaslu Nagekeo melalui Panwaslu Kecamatan Aesesa melakukan penelusuran dengan menemui para pihak yang diduga terlibat atau yang memiliki informasi terkait dengan postingan di akun facebook Bang Koyak.
Pada tanggal 31 Oktober 2024, tim penelusuran bertemu Pengawas Desa Nangadhero (Firman). Berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh dari Pengawas Desa, pada tanggal 1 Novemnber 2024 tim penelusuran menemui 3 (tiga) orang warga Nangadhero sebagai pihak-pihak yang diketahui ada dalam foto yang diposting di media sosial facebook.
Setelah mengumpulkan keterangan dari para pihak yang ditemui, pada tanggal 4 November tim penelusuran membuat Laporan Hasil Pengawasan (LHP). Panwaslu Kecamatan Aesesa selanjutnya membuat pengajuan pengambilalihan temuan kepada Bawaslu Kabupaten Nagekeo untuk diregistrasi. Berdasarkan LHP yang dibuat, Bawaslu Nagekeo meregistrasi temuan ini pada tanggal 5 November.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.