ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Foto Pegang Specimen Paslon Diposting Bang Koyak, Kades Nangadhero Diperiksa

Avatar photo
IMG 20241112 WA0051
Komisioner Bawaslu Kabupaten Nagekeo Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Blasius Timba menyerahkan dokumen dan kajian penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilihan ini diteruskan kepada tahap penyidikan, Photo dok: FlobamoraNews.com.

Setelah mendapat informasi ini Bawaslu Nagekeo kemudian melakukan pleno informasi awal. Pleno ini untuk memutuskan tindak lanjut dari informasi awal yang diterima. Berdasarkan Keputusan Pleno, Bawaslu Nagekeo melalui Panwaslu Kecamatan Aesesa melakukan penelusuran dengan menemui para pihak yang diduga terlibat atau yang memiliki informasi terkait dengan postingan di akun facebook Bang Koyak.

Pada tanggal 31 Oktober 2024, tim penelusuran bertemu Pengawas Desa Nangadhero (Firman). Berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh dari Pengawas Desa, pada tanggal 1 Novemnber 2024 tim penelusuran menemui 3 (tiga) orang warga Nangadhero sebagai pihak-pihak yang diketahui ada dalam foto yang diposting di media sosial facebook.

Scroll kebawah untuk lihat konten
@media (min-width: 350px) { .infeed { height: 600px; width:300px; } @media (min-width: 500px) { .infeed { height: 600px; width:300px; } } @media (min-width: 800px) { .infeed { height: 600px; width:300px; } } IKLAN DISINI
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Setelah mengumpulkan keterangan dari para pihak yang ditemui, pada tanggal 4 November tim penelusuran membuat Laporan Hasil Pengawasan (LHP). Panwaslu Kecamatan Aesesa selanjutnya membuat pengajuan pengambilalihan temuan kepada Bawaslu Kabupaten Nagekeo untuk diregistrasi. Berdasarkan LHP yang dibuat, Bawaslu Nagekeo meregistrasi temuan ini pada tanggal 5 November.