ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Foto Pegang Specimen Paslon Diposting Bang Koyak, Kades Nangadhero Diperiksa

Avatar photo
IMG 20241112 WA0051
Komisioner Bawaslu Kabupaten Nagekeo Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Blasius Timba menyerahkan dokumen dan kajian penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilihan ini diteruskan kepada tahap penyidikan, Photo dok: FlobamoraNews.com.

Pasca penerusan oleh Bawaslu, Penyidik tindak pidana pemilihan akan melakukan proses penyidikan maksimal selama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak penerusan temuan dari Bawaslu Nagekeo. Selanjutnya Penyidik Tindak Pidana Pemilihan menyampaikan hasil Penyidikan disertai berkas perkara kepada Jaksa penuntut umum paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak penerusan temuan yang diterima dari Bawaslu Nagekeo dan/atau laporan Polisi dibuat.

Ketua Bawaslu Nagekeo juga berharap agar proses penanganan dugaan pidana pemilihan yang sedang berlangsung ini menjadi semacam early warning system untuk semua pihak agar bisa menempatkan diri secara benar di dalam proses pemilihan ini.

Scroll kebawah untuk lihat konten
@media (min-width: 350px) { .infeed { height: 600px; width:300px; } @media (min-width: 500px) { .infeed { height: 600px; width:300px; } } @media (min-width: 800px) { .infeed { height: 600px; width:300px; } } IKLAN DISINI
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Masyarakat juga diharapkan turut mengawasi pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye, seperti ASN, TNI/Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa. Pihak-pihak ini dilarang untuk membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon tertentu.

“Kita mengedepankan pencegahan sebelum melakukan penindakan. Tentu saja pencegahan yang sudah dilakukan dan akan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai stakeholder dan semua pihak diharapkan mampu mengurangi pelanggaran-pelanggaran pemilihan yang terjadi ke depan” tutup Yohanes. (****)