Pasca penerusan oleh Bawaslu, Penyidik tindak pidana pemilihan akan melakukan proses penyidikan maksimal selama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak penerusan temuan dari Bawaslu Nagekeo. Selanjutnya Penyidik Tindak Pidana Pemilihan menyampaikan hasil Penyidikan disertai berkas perkara kepada Jaksa penuntut umum paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak penerusan temuan yang diterima dari Bawaslu Nagekeo dan/atau laporan Polisi dibuat.
Ketua Bawaslu Nagekeo juga berharap agar proses penanganan dugaan pidana pemilihan yang sedang berlangsung ini menjadi semacam early warning system untuk semua pihak agar bisa menempatkan diri secara benar di dalam proses pemilihan ini.
Masyarakat juga diharapkan turut mengawasi pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye, seperti ASN, TNI/Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa. Pihak-pihak ini dilarang untuk membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon tertentu.
“Kita mengedepankan pencegahan sebelum melakukan penindakan. Tentu saja pencegahan yang sudah dilakukan dan akan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai stakeholder dan semua pihak diharapkan mampu mengurangi pelanggaran-pelanggaran pemilihan yang terjadi ke depan” tutup Yohanes. (****)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.