Kabupaten Nagekeo pada tanggal 10 November 2024 kepada penyidik di SPKT Polres Nagekeo.
Ketua Bawaslu Kabupaten Nagekeo Yohanes Emanuel Nane, S.Fil.,MPA menyatakan bahwa proses penanganan dugaan pelanggaran ini menjadi langkah terakhir yang ditempuh Bawaslu Nagekeo setelah pencegahan yang dilakukan dalam berbagai kegiatan bersama masyarakat. Bahkan Bawaslu Nagekeo juga sudah melakukan kegiatan bersama para kepala desa se-Kabupaten Nagekeo untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilihan yang melibatkan kepala desa.
“Penanganan dugaan pelanggaran Netralitas Kepala Desa yang sedang dilakukan ini sekaligus menjadi bukti kerja-kerja pengawasan Bawaslu secara berjenjang. Kita sudah melakukan sosialisasi secara masif, termasuk untuk para kepala desa, tetapi masih ada juga temuan dugaan pelanggaran oleh kepala desa. Hal yang tidak kita harapkan, tetapi kita akan terus bekerja secara profesional dan penuh integritas. Terima kasih kepada Kepolisian, Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, atas dukungan kepada Bawaslu Nagekeo dalam proses penanganan dugaan pidana pemilihan ini” ungkap Yohanes
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.