ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Foto Pegang Specimen Paslon Diposting Bang Koyak, Kades Nangadhero Diperiksa

Avatar photo
IMG 20241112 WA0051
Komisioner Bawaslu Kabupaten Nagekeo Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Blasius Timba menyerahkan dokumen dan kajian penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilihan ini diteruskan kepada tahap penyidikan, Photo dok: FlobamoraNews.com.

Sebelum registrasi Bawaslu Nagekeo melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta selanjutnya pasal yang disangkakan terhadap peristiwa yang ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran Pemilihan. Pada proses kajian, Bawaslu melakukan klarifikasi dengan mengundang para saksi, terduga yang diduga melakukan pelanggaran, meminta keterangan dari ahli.

Semua proses klarifikasi ini langsung didampingi oleh unsur kepolisian dan kejaksaan dalam pokja Sentra Gakkumdu. Hasil klarifikasi ini selanjutnya dibuat kajian yang kemudian dilakukan pembahasan kedua oleh Sentra Gakkumdu pada tanggal 8 November 2024.

Scroll kebawah untuk lihat konten
@media (min-width: 350px) { .infeed { height: 600px; width:300px; } @media (min-width: 500px) { .infeed { height: 600px; width:300px; } } @media (min-width: 800px) { .infeed { height: 600px; width:300px; } } IKLAN DISINI
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Pembahasan kedua ini untuk menentukan apakah temuan ini merupakan tindak pidana pemilihan atau bukan merupakan tindakan pemilihan. Dengan didukung minimal 2 alat bukti dan berdasarkan hasil pembahasan Sentra Gakkumdu, temuan ini diputuskan telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.

Selanjutnya dokumen dan kajian penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilihan ini diteruskan kepada tahap penyidikan yang langsung diserahkan oleh Blasius Timba, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu