Sebelum registrasi Bawaslu Nagekeo melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta selanjutnya pasal yang disangkakan terhadap peristiwa yang ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran Pemilihan. Pada proses kajian, Bawaslu melakukan klarifikasi dengan mengundang para saksi, terduga yang diduga melakukan pelanggaran, meminta keterangan dari ahli.
Semua proses klarifikasi ini langsung didampingi oleh unsur kepolisian dan kejaksaan dalam pokja Sentra Gakkumdu. Hasil klarifikasi ini selanjutnya dibuat kajian yang kemudian dilakukan pembahasan kedua oleh Sentra Gakkumdu pada tanggal 8 November 2024.
Pembahasan kedua ini untuk menentukan apakah temuan ini merupakan tindak pidana pemilihan atau bukan merupakan tindakan pemilihan. Dengan didukung minimal 2 alat bukti dan berdasarkan hasil pembahasan Sentra Gakkumdu, temuan ini diputuskan telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.
Selanjutnya dokumen dan kajian penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilihan ini diteruskan kepada tahap penyidikan yang langsung diserahkan oleh Blasius Timba, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.