Wakil Ketua 1 DPRD Yakson Benu menyampaikan kepada kedua bela pihak agar saling koreksi diri, karena hukum tabur tuai bisa saja terjadi, jika kita melakukan ketidakadilan terhadap orang lain.
“Keputusan ini saya kembalikan kepada pemerintah desa dan rakyat Fatumnutu serta marilah kita berdoa tentang persoalan ini, agar Tuhan dapat mengampuni akan setiap kesalahan yang sudah kita lakukan”, pungkasnya.
Harapan kami kiranya bapak desa tidak mempersulit ibu Laiskodat bersama keluarga dan ibu Laiskodat menerima hasil putusan dari kepala desa serta berbesar hati dan mau bekerja sama dengan pemerintah desa Fatumnutu untuk membangun Desa Fatumnutu lebih baik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
